Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda senilai Rp400.000 kepada masing-masing lima pasangan di luar nikah yang terjaring razia kepolisian Bantul Kamis (12/6/2014) dini hari.
Lima sejoli yang menjalin hubungan di luar nikah itu ditangkap Satuan Sabhara Polres Bantul di sejumlah hotel melati yang ada di sepanjang Ring Road Selatan Bantul. Mereka langsung digelandang ke Polres Bantul sebelum disidangkan siang harinya di PN Bantul. Sidang dipimpin hakim Ayun Kristianto. Hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp400.000 ke setiap pasangan atau hukuman kurungan selama 7 hari.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar seribu rupiah," kata Hakim Kamis (12/6/2014) siang.
Denda tersebut dianggap upaya memberi efek jera terhadap lima pasangan tidak sah tersebut. Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, mengatakan kelima pasangan yang terjaring razia itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5/2007 tentang larangan pelacuran.
Razia itu menurutnya digelar karena menjelang bulan puasa. Sedangkan hotel yang dituju karena selama ini dicurigai menjadi lokasi yang sering digunakan pasangan di luar nikah untuk berbuat asusila. Operasi serupa menurut Riyono akan semakin sering digelar saat bulan Ramdhan.
Selain merazia pasangan asusila, Kepolisian Bantul juga meningkatkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal alias tidak berizin. Pada razia kali ini polisi juga menyita 24 botol minuman keras (miras) jenis ciu masing-masing berukuran setengah liter.
Polisi juga menangkap SH, 38. Warga Ngasem, Timbulharjo, Sewon Bantul yang dituding sebagai penjual miras. Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno mengatakan, miras itu diedarkan ke kalangan pemuda di Kecamatan Sewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencetak debut impresif pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026
PLN lakukan pemeliharaan jaringan 26 Mei 2026. Cek wilayah Jogja terdampak dan jadwal listrik padam 10.00–13.00 WIB.
Saat ini dunia pendidikan sedang mengalami perubahan besar di era Artificial Intelligence (AI) atau akal imitasi.
Cek jadwal KA Bandara YIA ke Jogja 26 Mei 2026. Perjalanan cepat 40 menit, solusi bebas macet dari bandara ke kota.
Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar dan destinasi wisata favorit, tetapi kini juga menjadi pusat studi banding keselamatan berkendara