Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA- Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menolak nota keberatan tiga terdakwa korupsi jaringan http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/12/korupsi-sutet-di-bantul-jaksa-minta-hakim-tolak-keberatan-terdakwa-512734" target="_blank">Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang merugikan negara Rp1,9 miliar di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul.
Hakim Ketua Ikhwan Hendratno menyatakan, surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan kabur seperti disebut oleh penasehat hukum terdakwa soal kejadian tempat, waktu tindak pidana korupsi sudah disebut pada kurun waktu 2004, dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda.
Selain itu, surat dakwaan JPU yang dianggap diskriminatif karena tidak memeriksa atau memanggil baik menjadi saksi atau ditetapkan tersangka orang-orang yang menerima aliran dana proyek pembangunan SUTET, menurut Ikhwan, sudah masuk lingkup pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.
“Nota keberatan tidak cukup alasan untuk untuk dikabulkan,” kata Ikhwan saat membacakan putusan sela dalam sidang putusan sela atas terdakwa Subakir, Sri Wanto dan Setiawan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (16/6/2014).
Ikhwan mengatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum. Dia pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian saksi-saksi. Jaksa Dyah Ayu Sekar pun menyanggupi dan akan menghadirkan sebanyak 20 orang saksi dari warga. Sidang pembuktian saksi tersebut akan digelar Senin (23/6/2014) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.