Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus dugaan korupsi layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY, Selasa (17/6/2014), dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo Pleret Bantul, Mujono menghadirkan tiga saksi.
Ketiganya adalah perangkat desa Trimulyo, kecamatan Pleret, Bantul, Hadi Sagiyo, Sugiyo dan Rianingsih. Mereka diminta bersaksi soal proses pemungutan Larasita, dalam sidang yang dipimpin Arini selaku Ketua Majlis Hakim tersebut.
Dalam kesaksiannya Sugiyo selaku Kepala Bagian Pelayanan Umum Desa mengaku program Larasita sudah dososialisasikan kepada warga dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bantul.
Selanjutnya atas inisiatif perangkat desa mereka membuat panitia pada 2013 lalu dan menentukan pungutan untuk sertifikasi tanah warisan sebesar Rp300.000 dan pengalihan sertifikat Rp350.000.
Inisiatif pungutan tersebut atas rapat panitia yang diketuai oleh Hadi dan dihadiri juga oleh kepala desa setempat Mujono selaku penanggungjawab. “Uangnya untuk kas desa,” kata Sugiyo di hadapan Majlis Hakim.
Namun dalam perkembangannya sebagian uang tidak semua masuk kas desa. Menurut Sagiyo memang ada uang yang digunakan untuk keperluan transportasi pendataan tanah dan operasional.
Rianingsih selaku kepala bagian keuangan desa yang menjadi bendahara panitia membenarkan uang pungutan Larasita sebagian masuk kas desa sebagian masuk kas panitia.
“Persisnya saya lupa, tapi memang ada uang [Larasita] yang masuk kas desa dank kas panitia,” ujar dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pungutan tersebut illegal karena tidak ada payung hukum ada perdes. Setelah ada audit inspektorat Bantul, Kepala Desa Mujono kemudian membuat Perdes. Namun dalam kurun Oktober-Maret 20013 total uang yang masuk Rp131 juta namun yang masuk kas desa hanya Rp43 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.