PENJUALAN TANAH UGM : Kuasa Hukum Sebut Akan Ada Pengembalian Aset

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 18 Juni 2014 15:24 WIB
PENJUALAN TANAH UGM : Kuasa Hukum Sebut Akan Ada Pengembalian Aset

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa hukum Yayasan Fapertagama Heru Kastariyanto mengatakan pihaknya tengah mendata aset UGM dan akan mengembalikan kepada UGM semua aset yang dimiliki Yayasan jika apa yang dilakukan yayasan selama ini dianggap salah.

“Rencana nanti ada pengembalian secara seremonial aset dari yayasan kepada UGM,” kata Heru, Selasa (18/6/2014).

Penjualan aset 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul, diklaim Heru, tidak untuk dikuasai namun dipindahkan ke lokasi di Cangkringan, Sleman dengan total dua hektare, namun baru dapat 9.000 meter persegi.

“Tanah yang di Plumbon itu kita pindahkan ke Cangkringan. Rencananya membeli dua hektare sisanya belum. Uangnya masih ada yang sekarang disita kejaksaan,” papar Heru.

Kendati demikian, Heru menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hingga Selasa (17/6/2014) Heru mengaku belum mendapat surat tembusan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online