TAWURAN PELAJAR : Tersangka Diberi Hak Belajar

Sunartono
Sunartono Rabu, 18 Juni 2014 14:51 WIB
TAWURAN PELAJAR : Tersangka Diberi Hak Belajar

Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMANhttp://www.harianjogja.com/baca/2014/06/16/tawuran-pelajar-sleman-duh-geng-pelajar-bentrok-satu-motor-dibakar-513553">Tersangka kasus tawuran yang masih aktif sebagai siswa tetap diberikan hak belajar meski dititipkan di Lembaga Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY. Namun proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan pihaknya sudah menitipkan http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/17/tawuran-pelajar-astaga-polisi-di-sleman-dibacok-pelajar-513759">empat tersangka yang masih bawah umur di lembaga sosial milik Dinsos DIY.

"Bagi yang masih bersekolah tetap kami fasilitasi, kami titipkan ke lembaga sosial tetap dalam pembinaan dan diberikan hak belajar. Tapi proses hukum berlanjut," kata Kapolres Selasa (17/6/2014).

Sementara itu Kabid Kurikulum, Disdikpora Sleman, Eri Widarayana menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polres Sleman terkait hak pelajar yang ditahan terutama mereka yang harus mengikuti ujian kenaikan.

Sedangkan untuk pelajar yang sudah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus tapi kini ditahan, maka pihak sekolah diminta tetap menyerahkan ijazah karena sudah menjadi haknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online