RAMADAN 2014 : Pemerintah Kota Jogja Pangkas Jam Kerja

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 20 Juni 2014 03:15 WIB
RAMADAN 2014 : Pemerintah Kota Jogja Pangkas Jam Kerja

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja segera menyusun perubahan jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadan, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Berdasarkan edaran dari kementerian, ada pengurangan jam kerja selama lima jam per pekan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Jogja, Kris Sardjono Sutedjo, Rabu (18/6/2014).

Menurut dia, total jam kerja PNS pada hari biasa adalah 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadhan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.

Hanya saja, menurut Kris, pihaknya belum dapat memastikan distribusi pengurangan jam kerja setiap harinya, karena masih menunggu surat edaran dari Pemerintah DIY mengenai jam kerja selama bulan puasa.

Pada surat edaran Kementerian PAN dan RB tersebut dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

"Apakah penerapan jam kerja selama bulan puasa akan sama dengan edaran dari kementerian atau tidak, kami masih akan berkoordinasi. Bisa saja berbeda, namun jika dijumlah, akan tetap 32,5 jam per pekan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis