Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Harianjogja.com, BANTUL – Pengelolan panti asuhan diharuskan untuk mengantongi izin agar ada koordinasi dan intergrasi program pemerintah dalam menangani pendidikan anak asuh. Di Bantul belum seluruh panti asuhan memiliki izin sehingga menyulitkan pemerintah untuk melihat tingkat kelayakan pantai asuhan.
“Masih ada panti asuhan yang belum memiliki izin sehingga mereka tidak tersasar dana konsumsi yang disiapkan pemerintah,” kata Sudadi selaku kepala seksi kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan pengembangan kehidupan beragama (KKSPKB), Dinas Sosial (Dinsos) kepada Harianjogja.com.
Meski tidak menyebutkan jumlah panti yang belum berizin, di Projotamansari keseluruhan terdapat 29 unit panti asuhan yang menampung anak-anak baik yatin piatu maupun anak dari keluarga tidak mampu. Sedikitnya, ada hampir 900 anak asuh yang ditangani sebanyak 29 panti tersebut.
Sudadi berharap panti asuhan yang belum mengurus izin agar segera mengurus seperti panti yang ada di Kasihan, Pundong dan Sewon. Menurutnya, memang ada ketentuan mengatur salah satunya anak asuh minimal 15 orang, memiliki pengurus dan pola penanganan anak asuh serta tempat yang mendukung tumbuh kembang anak.
“Status bangunan panti juga harus jelas, tambah Sudadi. Dia menambahkan pengurusan izin ini sangat penting agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang tujuan tidak baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.