Ini Tujuan Polisi dan Satpol PP Gelar Sejumlah Razia Jelang Ramadan

Senin, 23 Juni 2014 02:30 WIB
Ini Tujuan Polisi dan Satpol PP Gelar Sejumlah Razia Jelang Ramadan

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pengemis yang terjaring razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Setelah menyisir wilayah Kota Solo dan menangkapi mereka, para PGOT itu diturunkan aparat di Kantor Satpol PP, kompleks Balai Kota Solo. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Menjelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menggelar bebrapa kali razia, di berbagai tempat berbeda.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Diungkapkannya, operasi yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan untuk menjaga kondisi tetap kondusif, aman, dan tentram di Kulonprogo.

Ia menguraikan, beberapa jenis pelanggaran, antara lain, melakukan, memamerkan, atau menyajikan secara eksplisit tindakan asusila di fasilitas umum, setiap orang yang memanfaatkan jalan dan fasilitas jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, setiap orang yang mengekploitasi pengidap penyakit tertentu baik yang diderita sendiri atau orang lain untuk mencari keuntungan di jalan, dalam angkutan umum, dan fasilitas umum, serta setiap orang yang mengemis, menggelandang, atau mengamen di wilayah daerah.

Dalam pemeriksaan, imbuh Duana, para pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Kali ini sifatnya masih pembinaan sehingga belum dilakukan tindakan yustisi sesuai perda,” ujarnya, Minggu (22/6/2014).

Serupa dengan Satpol PP Kulonprogo, Polres Kulonprogo juga melakukan operasi cipta kondisi yang merupakan operasi gabungan dengan Polda DIY untuk menciptakan ketenangan menjelang bulan Ramadhan dan pesta demokrasi Pilpres 2014.

Waka Polres Kulonprogo, Kompol Tb M Faisal, menyebutkan, sasaran kegiatan ini, antara lain, prostitusi terselubung, peredaran minuman keras dan narkoba, kepemilikan senjata, serta perlindungan perempuan dan anak.

“Para pelaku akan dikenai pasal tindak pidana ringan, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan dikembalikan ke orangtua seusai pemeriksaan,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online