Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Harianjogja.com, JOGJA- Dana keistimewaan (Danais) 2014 termin pertama yang cair Rp130 miliar baru terserap Rp14 miliar, padahal untuk mencairkan termin kedua dana transfer pusat itu harus terserap 80% pada akhir Juli.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan alokasi danais 2014 sebesar Rp523 miliar dengan dicairkan sebanyak tiga kali. Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, termin pertama dicairkan 25%, sedangkan termin kedua 55% atau sebesar Rp270 miliar. Adapun sisanya dicarikan pada termin ketiga.
Sampai saat ini, danais baru terserap Rp14 miliar. Nominal itu diperoleh dari data update pengelolaan keuangan secara online Rabu (18/6/2014)/ Bahkan danais Rp11 miliar yang dialokasikan ke Sleman baru terserap Rp500 juta. Beberapa pogram yang terpantau telah dijalankan di antaranya pengalokasian untuk Kraton dan Pakulaman terkait honor abdi dalem dan sayembara Penataan Malioboro.
“Sebab, kalau serapan enggak lancar akan berpengaruh pada termin selanjutnya, termin kedua ketiga bisa enggak terwujud,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.