JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu
Pekerja sedang melakukan pencetakan campuran semen dan pasir dengan alat pres saat membuat paving blok di sebuah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di desa Randusari, Nepen, Teras, Boyolali, Rabu (16/4). Paving blok tersebut dijual dengan harga Rp29.000 per meter persegi belum termasuk ongkos kirim
Harianjogja.com, KULONPROGO—Terbatasnya petugas pengawas perusahaan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menyebabkan rendahnya wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan yang ada di kabupaten ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Ika Rosita mengatakan rendahnya wajib lapor ketenagakerjaan ini disebabkan kurangnya kesadaran perusahaan.
“Terutama untuk industri skala kecil atau sektor informal. Keterbatasan petugas pengawas juga menjadi salah satu kendala kami. Padahal jumlah perusahaan yang perlu diawasi juga cukup banyak,” ujar Ika, Senin (23/6/2014).
Ika memaparkan perusahaan yang tergolong skala kecil yakni memiliki pekerja kurang dari sepuluh pekerja. Jumlah industrinya mencapai 181 perusahaan dan terbanyak di Kulonprogo.
Sedangkan untuk skala sedang jumlah pekerja 10 hingga 24 pekerja berkisar 71 perusahaan. Sementara perusahaan skala besar di kabupaten ini jumlahnya masih relatif sedikit.
Wajib lapor ketenagakerjaan ini telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Di mana setiap perusahaan, baik skala besar maupun skala kecil harus melaporkan diri terkait usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki, domisili, upah pekerja, jam kerja hingga jaminan yang diterima setiap pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: