Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Harianjogja.com, JOGJA- Angka kejahatan cyber crime semakin meningkat tiap tahun. Melonjaknya pengguna smartphone atapun internet tidak dibarengi dengan terjaminnya perlindungan data klien oleh provider penyedia jasa internet.
Sayangnya lagi, kepolisian pun tidak dapat menindak seluruh pelaku kejahatan, karena menimbang biaya negara yang dikeluarkan untuk pengusutan kasus cyber crime. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto usai diskusi Antisipasi Cybercrime di Gedung Pracimosono, Kepatihan, Rabu(25/6/2014) mengatakan pada 2012 terdapat 145 kasus cyber crime, pada 2013 ada sekitar 300 kasus, lalu pada tahun ini sampai Juni ada sekitar 130 kasus. Dari analisisnya, pengguna internet kebanyakan tertipu pada jual beli produk dengan nilai Rp1- Rp2 juta. Namun ada juga yang mengalami kerugian sampai miliaran rupiah karena tertipu oleh kuis. Nah, kejahatan dengan kerugian sebesar itu menjadi skala prioritas.
Ia memantau penipuan di dunia maya kecenderungan belakangan terakhir terjadi situs tokobagus.com, namun agaknya pengelola web sadar karena tokobagus.com sekarang berubah nama menjadi olx.co.id. Kejahatan lain yang patut diwaspadai adalah penawaran pekerjaan. Kasus lain yang kerap merugikan masyarakat adalah peretasan rekening. Pemilik yang menyadari rekeningnya direntas akan melapor kepolisian untuk memblokir.
Menurut Josua Sinambela, Direktur Network and Security Training and Consulting perentasan rekening dapat terjadi karena fasilitas wifi yang diberikan oleh sejumlah provider tidak disertai dengan keamanan khusus untuk melindungi data klien. Meski, kata dia, penyedia layanan tersebut sudah berstandar SNI. Ia menyarankan agar perlindungan user lebih diakomodir dalam produk hukum.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Budi Antono mengatakan melalui keistimewaan DIY nantinya akan dibentuk kelembagaan tersendiri untuk mengurusi kejahatan dunia maya itu. Masyarakat akan dilibatkan di dalamnya. Teknisnya, mereka membantu pengguna internet untuk menginformasikan situs yang berpotensi penipuan selayaknya ‘polisi’ di dunia maya.
“Sehingga keamanan tidak hanya dari kemampuan teknologi tapi juga dari pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.