Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Ilustrasi PNS
Harianjogja.com, SLEMAN-Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis PNS akan bertugas pada pukul 07.30 – 14.40 WIB, sementara pada hari Jumat hanya hingga pukul 13.30 WIB. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, PNS akan bertugas pukul 07.30-13.30 pada hari Senin-Kamis, hari Jumat hingga pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu hingga 12.30 WIB.
Kabag Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti memaparkan PNS beragama Islam diharapkan menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan tanpa mengurangi semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Mengenai adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan, ditambahkan Endah, PNS hendaknya dapat menyesuaikan keputusan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.