Ramadan, Jam Kerja PNS Berubah

Rima Sekarani
Rima Sekarani Jum'at, 27 Juni 2014 18:42 WIB
Ramadan, Jam Kerja PNS Berubah

Ilustrasi PNS

Harianjogja.com, SLEMAN-Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis PNS akan bertugas pada pukul 07.30 – 14.40 WIB, sementara pada hari Jumat hanya hingga pukul 13.30 WIB. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, PNS akan bertugas pukul 07.30-13.30 pada hari Senin-Kamis, hari Jumat hingga pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu hingga 12.30 WIB.

Kabag Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti memaparkan PNS beragama Islam diharapkan menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan tanpa mengurangi semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Mengenai adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan, ditambahkan Endah, PNS hendaknya dapat menyesuaikan keputusan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online