RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris perusahaan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sekaligus mantan Kepala Daop VI, Yayat Rustandi akhirnya menerima putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terpidana http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/18/korupsi-revitalisasi-stasiun-lempuyangan-mantan-kepala-daop-vi-divonis-12-bulan-514119">korupsi proyek revitalisasi Stasiuan Lempuyangan ini tidak mengajukan banding.
Penasihat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengatakan setelah melakukan diskusi dengan kliennya diputuskan untuk tidak mengajukan banding dengan pertimbangan masa tahanan yang tinggal beberapa bulan. Jika mengajukan banding akan menyita waktu dan tenaga.
“Kita menerima putusan hakim,” kata Bimas, Jumat (27/6/2014)
Yayat diputus bersalah oleh Majlis Hakim Tipikor pada Rabu (18/6/2014) lalu. Mantan Kepala Daop VI PT Kereta Api Indonesia wilayah DIY ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Majlis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Dengan potongan masa tahanan Yayat tingga memiliki waktu sekitar 6 bulan lagi untuk bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan karena selama proses penyidikan, Yayat ditahan sudah ditahan sejak januari lalu.
Terpidana lainnya David Sianturi juga menerima putusan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan. David merupakan pemilik PT.Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, perusahaan rekanan dalam proyek revitalisasi Stasiun Lempuyangan senilai Rp1,94 miliar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.