Satpol PP Bantul Temukan 4 Salon Tidak Memiliki Izin

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 30 Juni 2014 20:40 WIB
Satpol PP Bantul Temukan 4 Salon Tidak Memiliki Izin

Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, menemukan empat salon kecantikan di wilayah itu tidak memiliki izin gangguan dari pemerintah setempat.

"Ada tujuh salon yang kami datangi, tetapi empat di antaranya belum dilengkapi surat izin gangguan seperti yang diamanatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6/2011," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Sat Pol PP Bantul Anjar Arintaka, Senin (30/6/2014).

Empat salon yang beroperasi di sepanjang Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, yang tidak ada izin gangguan (HO) tersebut ditemukan dalam operasi nonyustisi yang digelar Satpol PP Bantul pekan lalu, menyusul laporan warga setempat yang menduga ada kegiatan negatif.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat di Bantul khususnya menghadapi bulan Ramadan.

"Selama bulan Ramadan ini kami minta semua salon di Bantul wajib tutup mulai pukul 17.00 WIB dan buka kembali mulai pukul 10.00 WIB, ini demi menjaga semuanya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis