PILPRES 2014 : Ada 449 Pemilih Khusus di Bantul

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 04 Juli 2014 00:21 WIB
PILPRES 2014 : Ada 449 Pemilih Khusus di Bantul

Espos/Ratna Puspita Dewi SELEKSI PPK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Didik Wahyudiono (<I>kanan<i>) bersama anggota KPU lainnya melakukan tes wawancara kepada peserta yang mendaftar sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah 2010, di Kantor KPU Solo, Senin (19/10). Nantinya akan terpilih lima orang PPK dari tiap kecamatan, untuk pelaksanaan Pilkada pada 26 April 2010 mendatang.

Harianjogja.com, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menyusun dan menetapkan daftar pemilih khusus untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Presiden 2014 sebanyak 449 pemilih.

"Daftar pemilih khusus (DPK) ini adalah pemilih yang namanya tercecer dari daftar pemilih tetap (DPT) Bantul maupun daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Rabu (2/7/2014).

Menurut dia, pemilih dalam DPK tersebut merupakan penduduk Bantul, namun belum terdata petugas penyelenggara pemilu tingkat bawah dalam DPT Pilpres yang angkanya telah ditetapkan pertengahan Juni lalu karena beberapa hal.

"Penyebabnya mungkin karena orang pernah pergi dari Bantul, namun namanya sudah dihapus, kemudian ada pemilih pemula (baru genap 17 tahun), karena sebelum Pilpres ada jeda sekitar tiga bulan dari Pemilihan Legislatif (Pileg)," katanya.

Selain itu, kata dia mereka tidak masuk DPT karena belum lama mutasi atau pindahan penduduk dari luar Bantul ke Bantul, sehingga identitas dirinya belum tercatat dalam dinas terkait meskipun sudah menetap, dengan demikian dimasukkan dalam DPK.

"Mereka bisa menggunakan hak pilih berdasarkan tempat tinggal yang bersangkutan, dan diusahakan di TPS sesuai tempat tinggal yang masih satu pedukuhan, namun kalau tidak memungkinkan bisa diakomodir di TPS lain yang terdekat," katanya.

Menurut dia, meskipun angka DPK sudah final, namun pihaknya belum bisa menjamin tidak adanya warga Bantul yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum terdata sebagai pemilih di KPU, karena data kependudukan selalu ada perubahan.

Sementara itu, DPT Pilpres yang ditetapkan KPU Bantul berjumlah 718.959 pemilih, meski demikian ia mengatakan pemilih dalam DPK tetap diperlakukan sama saat pemungutan suara nanti, yakni dilayani mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis