Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja meningkatkan pengawasan peredaran dan penjualan daging sapi pada akhir pekan sebagai antisipasi perdagangan daging glonggongan atau tidak berkualitas.
"Peningkatan pengawasan pada akhir pekan dilakukan karena banyak pemasok atau pedagang yang berpikir bahwa kami tidak melakukan pemeriksaan saat akhir pekan," kata Kepala Bidang Pertanian Disperindagkoptan Kota Jogja, Benny Nurhantoro di Yogyakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurut dia, pengawasan peredaran daging di pasar tradisional perlu ditingkatkan karena saat bulan puasa permintaan daging sapi oleh masyarakat mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Daging sapi yang bisa diperjualbelikan di pasar tradisional di Kota Yogyakarta harus memenuhi standar kualitas tertentu yang dibuktikan dengan surat herkiring. Surat tersebut bisa diperoleh di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan Yogyakarta.
"Surat herkiring itu menjadi bukti bahwa daging yang dijual memiliki kualitas yang baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Pemasok atau pedagang yang terbukti tidak memiliki surat herkiring untuk daging sapi yang dijualnya bisa diajukan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Jika pemasok atau pedagang melanggar aturan itu, maka mereka akan langsung diajukan ke sidang tipiring. Tidak ada kecuali," katanya.
Benny memperkirakan, pelanggaran oleh pemasak atau pedagang daging sapi biasanya meningkat tajam mulai pekan kedua atau ketiga bulan puasa.
"Pada pekan tersebut, banyak masyarakat yang mulai melakukan persiapan Lebaran. Harga daging menjadi tinggi, dan berapapun harganya pasti akan dibeli oleh masyarakat," katanya.
Pedagang yang nakal, lanjut dia, akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya, misalnya dengan menjual daging gelonggongan atau daging sapi yang tidak berkualitas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Mutu dan Kesehatan Hewan Disperindakoptan Kota Yogyakarta Endang Finiarti mengatakan, pemasok atau pedagang yang tertangkap tangan tidak memiliki herkiring daging biasanya beralasan sedang terburu-buru sehingga tidak sempat mengurus surat itu ke RPH Giwangan.
"Mereka selalu beralasan sedang terburu-buru memasok ke pasar. Itu hanya alasan klasik saja. Surat herkiring ini wajib dimiliki pemasok agar konsumen tidak dirugikan," katanya. Budi Suyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Jadwal SIM keliling Jogja 29 Mei 2026 di Berbah. Cek lokasi, syarat lengkap, dan tips perpanjang SIM tanpa antre.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Mei 2026 lengkap dari Jogja ke bandara dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Jadwal terbaru KA Prameks Jogja–Kutoarjo saat libur Iduladha 2026. Simak penambahan perjalanan dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap. Cek lokasi, syarat, dan tips agar tidak kehabisan antrean.
Cuaca Jogja Jumat 29 Mei 2026 diprediksi cerah di semua wilayah. Simak rincian suhu, kelembapan, dan potensi hujan ringan.