Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Harianjogja.com, KULONPROGO- Niat Kaswana, 52, mengurus perizinan usahanya di balai desa, justru dibayar dengan kehilangan uang Rp25 juta.
Kendaraan roda empat milik warga Pedukuhan IX, Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, dibobol orang tak dikenal. Tas berisi uang dan surat-surat berharga yang berada di dalam mobil raib.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi balai desa Pleret , Kecamatan Panjatan, Selasa (15/7/2014) sekitar pukul 10.00 WIB untuk melegalisir surat keterangan peternakan.
Ketika itu, ia mengendarai kendaraan roda empat Honda CRV AB 1305 V kemudian memarkir mobil tersebut di tepi jalan sebelah barat balai desa dengan menghadap ke arah selatan.
Selang tiga menit setelah bertemu dengan kepala desa, Kaswana sempat mendengar suara benturan dari areal parkir mobilnya, namun ia tidak menghiraukannya.
Tak lama kemudian, dari jendela balai desa, ia melihat seseorang yang berdiri dekat dengan kendaraannya melambaikan tangan dan memanggilnya.
“Semula saya mengira mobil saya menghalangi mobil lain, jadi saya keluar dan menghampiri, ternyata kaca mobil pintu kiri sudah pecah,” ungkapnya dalam laporan kepada polisi, Kamis (17/7/2014).
Ia kembali terkejut saat menyadari tas yang diletakkan di atas jok mobil hilang. Di dalam tas tersebut berisi nota-nota, giro bilyet BCA, cek BCA, buku tabungan BRI cabang Wates, BCA Wates, BPD Wates, dan uang tunai senilai Rp25 juta yang rencananya akan digunakan untuk angpao Lebaran.
Uang yang hilang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp10 juta, Rp10.000 sebanyak Rp10 juta, dan pecahan Rp5.000 sebanyak Rp5 juta.
Salami, 43, salah satu saksi mata, mengatakan melihat orang dengan motor berwana putih melaju dengan kecepatan tinggi dari lokasi mobil korban parkir. “Saya tetap berjalan saja, tetapi setelah sampai di sebelah mobil, ternyata kacanya pecah, saya pun segera memberitahu orang yang ada di balai desa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Harga buyback emas Pegadaian 5 Juli 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar nilai jual kembali terbaru semua ukuran.
Importa Furniture menggelar sunat massal bagi 40 anak untuk memperingati HUT ke-15. Kegiatan menjadi bagian dari program CSR di Sleman.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.