LEBARAN 2014 : Seorang Koruptor di DIY Dapat Remisi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 23 Juli 2014 22:41 WIB
LEBARAN 2014 : Seorang Koruptor di DIY Dapat Remisi

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) seorang diri menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dukungan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo yang menjadi terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Jogja mendapat remisi khusus lebaran selama satu bulan.

Terpidana kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja 2008 itu juga menjadi satu-satunya koruptor dari 50 narapidana tindak pidana korupsi di DIY yang mendapat remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY Agus Toyib mengatakan, Muyyadi Hadikusumo diusulkan mendapat remisi lebaran karena satu-satunya narapidana yang memenuhi syarat administrasi maupun syarat kelakuan baik selama dipenjara.

Di antara syarat mendapat remisi bagi kasus korupsi adalah telah membayar denda yang diputuskan hakim. “Yang bersangkutan [Mulyadi Hadikusumo] sudah membayar uang denda,” kata Agus, Rabu (23/7/2014).

Menurut dia, banyak narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat kelakuan baik dan bisa diajukan mendapat remisi namun terkendala dengan syarat administrasi harus sudah membayar uang denda sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 99/2012 dan PP 28/2006.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online