Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Pelepasan balon raksasa di Pedukuhan Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih di Makam Paingan, Senin (28/7/2014) pagi. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pelepasan balon raksasa dilakukan ratusan warga Pedukuhan Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih di Makam Paingan, Senin (28/7/2014) pagi. Kegiatan ini dilakukan seusai melakukan Salat Idul Fitri dan sebelum warga melakukan ziarah di makam Paingan.
Balon yang terbuat dari plastik dan direkatkan dengan lilin ini memiliki tinggi 10 meter dengan garis tengah empat meter. Untuk menerbangkan, balon dipanasi dengan kain goni yang dibakar. Pembuatan balon udara ini memakan waktu tiga hari dengan biaya Rp300.000.
Dukuh Paingan maryadi mengatakan tradisi ini tlah dilakukan sejak 1998. Menurutnya balon yang dirilis ke udara sebagai simbol pemberian maaf kepada sesama. Kegiatan ini dilakukan ratusan warga dari pedukuhan yang melakukan salat Id di dua masjid, yakni Masjid Ar Rohman dan Al Furqon.
“Tradisi ini dilakukan untuk menarik minat anak muda di wilayah tempat tinggal kami,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.