Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja akan meninjau langsung alkes, Senin (4/8/2014).
“Kita akan cek lapangan bagaimana bentuknya alkes itu. Kita jadwalkan 11 Agustus,” kata Ketua Majlis Hakim Pontas Efendi dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Yunanda, di Pengadilan Tipikor, Jogja, Rabu (23/7/2014) lalu.
Pontas mengatakan hakim juga perlu mengetahui bentuk dan kegunaan alat kesehatan yang menjadi obyek perkara dan bagaimana proses pengadaan alat kesehatan tersebut.
“Jadi tidak melihat dari berkas saja,” ucap Pontas.
Majelis hakim juga meminta saat kunjungan lapangannya nanti ditemani saksi Yunanda selaku kepala instalasi bedah (IBS) untuk menjelaskan fungsi masing-masing alat kesehatan tersebut.
Perkara korupsi alkes RS Jogja yang menyeret dua orang sebagai terdakwa yaitu Bambang Saparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Jogja dan Johan Hendrawan, selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo, pihak pengadaan barang. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20/2002 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 56 ke 2 KUHP.
Kasus tersebut bermulai pada 2012 RS Jogja-dulu Rumah Sakit Wirosaban membutuhkan alkes untuk ruang bedah dan ICCU dengan PAGU anggaran Rp4,9 miliar. Namun pengadaan itu diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 54/2010. Jaksa menemukan kejanggalan dalam penentuan harga alkes yang tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan dalam proses lelang, karena pihak pengadaan barang bisa lolos padahal CV.Jogja Mitra Solusindo tidak memenuhi syarat peserta lelang. (Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/24/korupsi-alkes-rs-jogja-saksi-bantah-bap-jaksa-521645">KORUPSI ALKES RS JOGJA : Saksi Bantah BAP Jaksa dan http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/17/kasus-korupsi-alkes-duh-ulp-dan-rumah-sakit-jogja-saling-tuduh-519911">KASUS KORUPSI ALKES : Duh, ULP dan Rumah Sakit Jogja Saling Tuduh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Senin 5 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.