PELANTIKAN DPRD : Biaya Pelantikan Dewan Sleman Rp200 juta

Rima Sekarani
Rima Sekarani Rabu, 06 Agustus 2014 09:20 WIB
PELANTIKAN DPRD : Biaya Pelantikan Dewan Sleman Rp200 juta

Harianjogja.com, SLEMAN-Anggaran kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2014-2019 mencapai Rp200juta. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mengada-ada dan sudah sesuai kebutuhan.

“Persiapan tentu melibatkan beberapa elemen. Anggaran itu sudah termasuk untuk kebutuhan konsumsi, tenda dan peralatan lainnya, hingga pengamanan dan sebagainya,” kata Seketaris DPRD Sleman, Sutadi Gunarto, Selasa (5/8/2014).

Pelantikan anggota dewan akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2014, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014. Gunarto mengungkapkan dana Rp200juta tersebut paling banyak dialokasikan untuk konsumsi bagi 700 tamu undangan.

Selain anggaran Rp200juta, masih ada anggaran lain yang sifatnya lebih personal untuk anggota dewan. Para anggota dewan yang baru akan mendapat fasilitas satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan satu stel pakaian dinas harian (PDH). Anggota dewan lama yang akan melepas jabatannya pun juga mendapatkan fasilitas serupa.

Anggaran pengadaan seragam tersebut mencapai sekitar Rp 168juta. Jumlah tersebut belum termasuk penambahan ongkos jahit sekitar Rp600.000 untuk PSL dan Rp450.000 untuk PDH.

“Itu nantinya masih dipotong pajak sekitar 11,5 persen,” tambah Gunarto.

Di samping itu, masih ada anggaran sebesar Rp467,040 juta untuk uang jasa pengabdian bagi dewan lama. Gunarto pun memastikan hal itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Besaran uang jasa pengabdian didapat dari jumlah gaji pokok dikalikan 6 kali masa representasi. Hasilnya, ketua dewan akan mendapat Rp12,6 jut, wakil ketua mendapat Rp10,08 juta, sedangkan anggota mendapat Rp9,45 juta. Gunarto menambahkan tidak semua anggota dewan menerima uang jasa pengabdian secara penuh selama lima tahun. Dia menjelaskan jika anggota hanya bertugas selama satu tahun, jasa pengabdiannya juga dihitung satu tahun saja.

“Ada dua anggota dewab yang tidak penuh masa baktinya karena PAW [Pergantian Antar Waktu],” ungkap Gunarto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online