Gunung Lawu Terbakar, Habitat Macan Tutul hingga Babi Hutan Terancam
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Harianjogja.com, JOGJA- Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik menilai rencana Pemerintah Daerah DIY mengatur keberadaan http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/06/kpid-dan-ki-diy-tolak-rencana-koordinasi-di-bawah-diskominfo-524245">sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dan Komisi Informasi DIY di bawah struktur Dinas Komunikasi dan Informasi menyimpan pemikiran sesat.
“Karena draft SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemda DIY ini merupakan langkah mundur bagi demokratisasi media dan penguatan kelembagaan yang mendorong transparasi pemerintah,” ujar Wakil Ketua Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Masduki kepada Harianjogja.com, Rabu(6/8/2014).
Menurut dia, langkah Pemda DIY itu berpotensi melanggar Undang- Undang 32/2002 tentang penyiaran, terkait independensi regulator penyiaran dan akses informasi dari konstituen yang menjadi obyek penanganan perkara, yaitu pemerintah daerah. Karenanya KPID mestinya mestinya bebas dari intervensi pemerintah ataupun industri penyiaran.
“KPID tidak boleh di bawah pemerintah daerah atau setara justru boleh,” ujarnya. Maksudnya, KPID dapat menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sendiri. Menurutnya kebanyakan daerah sudah melakukannya, kecuali di tiga daerah termasuk DIY.
Ironisnya, semangat penguatan lembaga kontrol di DIY malah dilawan oleh sikap normatif untuk tidak ingin menambah dinas/SKPD baru atas nama beban finansial daerah semata.
Menurut Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) ini jika hal itu benar- benar terjadi, maka fungsi kontrol dan mediasi yang dilakukan terhadap malpraktek administrasi pelayanan informasi pemerintah daerah di level gubernur sampai kepala dinas bakal tereduksi, bahkan terhenti.
“Karena kelembagaannya turun drastis menjadi 'lembaga stempel',” ujarnya.
Di samping itu, Ketua Tim Seleksi Anggota KPID DIY 2014-2017 itu menyayangkan sejauh ini upaya para komisioner KPID DIY dan KID untuk menjadikan lembaga ini sebagai SKPD setara Dinas agaknya cenderung lamban.
“Saya melihat komisioner tidak fokus pada angeda ini. Mereka lebih fokus melayani permintaan proses perizinan dan juga evaluasi penyiaran,” keluhnya. (Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/06/ini-alasan-pemda-atur-kpid-dan-ki-diy-di-bawah-diskominfo-524244">Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Disdikpora DIY bakal mendata sekolah yang menolak MBG sekaligus mengevaluasi layanan SPPG dan pencegahan keracunan makanan.
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri dalam perkara dugaan suap pengurusan SHGB.
Ekspansi ekonomi digital menuntut kepastian identitas, kepatuhan PSE, dan keamanan transaksi untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sebanyak 1.100 pelari meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang, Minggu (20/9/2026)
Petani Temanggung diminta waspadai serangan hama saat kemarau karena cuaca panas dan kering dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.