Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sayangnya, update data dan informasi kepesertaan jaminan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya dapat diakses oleh intansi pemerintahan di daerah, sehingga pengawasan sulit dilakukan.
Hal ini disampaikan Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko. Dinas kesulitan dalam melakukan pendataan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tidak pernah diberikan laporan tentang berapa jumlah tenaga kerja yang sudah mendapat jaminan ini. Data terakhir per 2013 lalu saja. Itupun kami meminta, meski agak kesulitan," ujar Hadri kepada Harianjogja, Senin (11/8/2014).
Meski kesulitan mengakses informasi, jumlah kepesertaan jaminan tenaga kerja dipastikan meningkat. Hadri mengatakan sejalan dengan bertambahnya perusahaan yang dibangun di Kulonprogo, jumlah tenaga kerja pun akan bertambah. Praktis jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja ini juga seharusnya mengalami peningkatan.
"Sayangnya secara resmi datanya kami tidak punya. Perusahaan banyak yang langsung mengajukan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerjanya langsung ke BPJS. Sudah tidak lagi melewati kami pengajuannya, jadi tidak terdata di dinas," papar Hadri.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto mengatakan dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data itu dirangkum per akhir 2013 lalu. Sementara saat ini ada beberapa perusahaan baru yang mulai mengembangkan diri di daerah ini.
"Paling tidak seharusnya ada sharing informasi ke kami, tentang perkembangan kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kulonprogo ini," imbuh Harjanto.
Pemberian jaminan perlindungan pada pekerja merupakan upaya untuk meningkatkan produktifitas kerja. Harjanto mengungkapkan tanpa adanya laporan kepesertaan tersebut dapat menyulitkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini.
Satu-satunya pendataan yang dapat ditempuh dinas adalah melalui wajib lapor perusahaan. Namun, sayangnya kesadaran wajib lapor bagi perusahaan-perusahaan yang ada Kulonprogo masih rendah.
"Ditambah kami juga kekurangan tenaga pengawas, sehingga masih kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan," jelas Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Mengusung tajuk Simfoni 1001 Pembatik, THE 1O1 Yogyakarta Tugu menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta untuk menyuguhkan pengalaman m
Mobil listrik Pakistan Metro EV punya desain ala Alphard dan Vellfire. Harganya dijanjikan di bawah Rp200 juta dengan jarak tempuh 300 km.
Avengers: Endgame kembali menjadi film terlaris dunia setelah rilis ulang, menggeser Avatar dengan selisih pendapatan yang sangat tipis.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.