BNNP DIY Minta Apotek Hati-hati Jual Obat

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 14 Agustus 2014 00:20 WIB
BNNP DIY Minta Apotek Hati-hati Jual Obat

Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta apotek berhati-hati menjual obat sebab obat dalam dosis tertentu kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab sebagai pengganti narkoba.

"Pihak medis atau apoteker perlu memperketat sirkulasi obat-obatan. Harus teliti dan selektif dalam menjual obat-obatan kepada masyarakat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Budiharso, Selasa (12/8/2014).

Menurut dia, jika hal tersebut tidak diantisipasi, besar kemungkinan apotek tanpa sadar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan obat-obatan sesuai resep dokter yang hingga saat ini kerap disalahgunakan yakni jenis psikotropika seperti obat penenang, hingga obat batuk. Penyalahgunaan tersebut banyak dilakukan di tingkat pelajar.

Selain itu, menurut dia, penyalahgunaan tersebut dapat dilakukan juga oleh para pengedar untuk menghindari jeratan hukum sebab jenis obat-obatan tersebut belum masuk narkotika serta obat-obat terlarang.

"Mereka tidak tahu bahwa penyalahgunaan di luar resep dengan dosis yang tinggi justru dapat memunculkan daya rusak," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis