Polres Kulonprogo Gelar Perkara Penghinaan terhadap Sultan

Jum'at, 22 Agustus 2014 10:25 WIB
Polres Kulonprogo Gelar Perkara Penghinaan terhadap Sultan

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satreskrim Polres Kulonprogo akan gelar perkara awal untuk menindaklanjuti laporan Ketua Paguyuban Seksi Keamanan Keraton (Paksi Katon) Muhammad Suhud, hari ini, Jumat (22/8/214).

Tiga hari lalu, Paksi Katon melaporkan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo ke Polres Kulonprogo karena salah satu tulisan pada papan penolakan penambangan pasir besi yang terpasang di Jalan Daendels dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan gelar perkara internal akan dilakukan terlebih dulu untuk mengecek tindak pidana dalam kasus pemasangan papan yang dianggap berisi tulisan menistakan Sultan HB X.

“Kami berencana melakukan gelar perkara untuk memeriksa laporan dan bila terbukti ada tindak pidana maka akan kami tindak lanjuti,” terangnya, Kamis (21/8/2014).

Menurut Ricky, gelar perkara awal bertujuan untuk memastikan penanganan sesuai prosedur dan situasi di masyarakat tetap kondusif.

Dipaparkannya, setelah dipastikan terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut, maka tahap selanjutnya berupa pemanggilan para saksi.

Menanggapi pernyataan Ketua PPLP Supriyadi yang menyatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan di Polres Kulonprogo sebelum Lebaran, Ricky mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kami bertindak sesuai dengan laporan yang masuk,” imbuh dia.

Humas PPLP Kulonprogo Widodo menuturkan,sepengetahuannya persoalan yang dinilai mencemarkan nama baik Sultan HB X tersebut sudah diselesaikan sebelum Lebaran.

“Setahu saya Supriyadi yang datang ke Polres Kulonprogo dan bertemu dengan Paksi Katon dan persoalan itu sudah selesai,” jelasnya.

Dinilainya, laporan Paksi Katon ke Polres Kulonprogo kurang tepat karena tidak berkaitan dengan tulisan yang tercantum dalam papan penolakan.

“Kecuali kalau tulisannya mengarah pada Paksi Katon,” ujarnya. Widodo juga enggan berkomentar banyak dan memilih untuk menunggu proses selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online