Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Harianjogja.com, JOGJA- UPT Malioboro akan mendata ulang kelompok pengamen yang biasa mangkal di kawasan Malioboro.
Penataan pengamen ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut menyusul adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas di tangan pengamen.
Kasi Humas UPT Malioboro Sri Raskita Faomasi mengatakan, saat ini kelompok pengamen yang terdata ada 15 kelompok termasuk di dalamnya pengamen perseorangan. Keberadaan kelompok pengamen tersebut sudah melalui hasil audisi pada 2010.
Mereka mempunyai kemampuan menghibur sehingga menjadi daya tarik wisatawan. “Mungkin akan bertambah lagi lima kelompok pengamen dengan angklung yang mulai ramai,” kata kata Raskita, Kamis (28/8/2014).
Kelompok pengamen yang terdata itu, kata Raskita, sudah ada perjanjian untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban kawasan Malioboro. Menurut dia, ada dua kelompok pengamen, yaitu pengamen yang memiliki kemampuan seni dan menghibur, namun ada juga pengamen yang hanya mengemis.
Pengamen yang mengemis itu itu diakuinya terkadang sulit diatur. UPT tidak bisa memantau karena pengamen liar bisa datang dan pergi kapan saja. “Kami akan melakukan pendataan kembali keberadaan pengamen ini,” ujar Raskita.
Dua pekan lalu, seorang mahasiswa asal Halmahera Tengah, Zulfikar Madjid meninggal dunia setelah dianiaya tiga orang pengamen. Persoalannya berawal dari pengamen minta tambahan upah menyanyi namun korban menolak.
Raskita mengakui peristiwa penganiayaan tersebut bisa mencororeng kawasan Malioboro sebagai kawasan wisata yang banyak didatangi wisatawan maupun warga sekitar Jogja. sebelumnya UPT Malioboro juga sudah banyak menerima aduan soal pengamen liar.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, UPT Malioboro akan kerja sama dengan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja dan polisi untuk mengamankan pengamen liar yang berbuat semaunya. “Untuk penindakannya kami koordinasi dengan Dinas Ketertiban,” ujar Raskita.
Kepala Dintib Kota Jogja Nur Widi Hartana mengatakan, meski tidak ada kewenangan menindak pengamen jalanan namun institusinya mempunyai kewenangan untuk menindak dari sisi hukum soal larangan pengemis di jalanan yang aturannya tengah digodok di Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemkot Magelang meluncurkan SI LANDAK untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan secara cepat dan gratis.
Xiaomi siap luncurkan HyperOS 4 Agustus 2026! Klaim performa meningkat 40%, AI offline, dan transfer file 300% lebih cepat. Cek daftar perangkat yang kebagian!
BPOB dan BUMDesa Binangun Raharja bekerja sama mengelola sampah Borobudur Highland untuk mewujudkan zero waste dan ekonomi sirkular.
Pengumuman Seleksi Mandiri Bela Negara 1 UPN Yogyakarta diundur dari 8 Juli ke 15 Juli 2026 akibat kendala teknis. Panitia minta maaf dan siapkan layanan inform
Luna Maya tanggapi tudingan warganet soal Gunung Kawi dengan santai. Ternyata, ia lebih sering bersepeda di Pegunungan Menoreh.