Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dua Pegawai Perseroda Dijerat
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Harianjogja.com, JOGJA—Tiga Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) gagal disahkan pada detik-detik berakhirnya masa jabatan anggota DPRD DIY periode 2009-2014. Kegagalan ini menambah banyak daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak berhasil diselesaikan.
Ketua Badan Legislasi DPRD DIY Sadar Narima mengatakan, dalam program legislasi daerah (Prolegda) disepakati ada 15 Raperda. Sementara yang disahkan baru enam Perda, di antaranya Perda Trafficking, Penanganan Gelandangan dan Pengamen dan Pendapatan Lain-lain Daerah.
“Kalau tiga perda kemarin batal disahkan, berarti total ada sembilan yang tidak berhasil,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Minggu (31/8/2014).
Tiga Perdais yang gagal disahkan itu ialah Raperdais mengenai Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Gubernur, serta Perubahan Perdais tentang Tata Cara Penyusunan Perdais atau disebut sebagai Perdais Induk. Politisi PAN itu mengatakan inti kegagalan pengesahan tiga Perda yang dijadwalkan pada Jumat (29/8/2014) kemarin karena buntunya penyebutan nomenklatur provinsi yang diatur dalam Perdais induk. Nomenklatur tersebut menjadi acuan pengesahan dua Raperdais Kelembagaan dan Pengisian Jabatan.
Perdais Kelembagaan ini mengatur pembuatan kelembagaan keistimewaan. Salah satunya adalah pembentukan Badan Kebudayaan untuk memaksimalkan penyerapan Dana Keistimewaan, sedangkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur mengatur mengenai persyaratan pengisian kedua jabatan tersebut secara periodik lima tahunan.
Sebelumnya dalam Perdais Induk pun dipermasalahkan soal penjabaran gelar Sultan Sampeyen Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Sanapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama.
“Namun Banleg belum mendapatkan laporan soal gelar itu. Kemarin hanya persoalan penyebutan provinsi atau pemerintah daerah,” katanya.
Rapat paripurna tersebut diundur dari rencana sebelumnya pada Senin 25 Agustus. Alasannya, untuk melakukan sinkronisasi dengan dengar pendapat atau public hearing terhadap Raperdais yang digelar pada Senin siang itu. Menurut Sadar, cepat atau tidaknya pengesahan Raperda yang tertunda tersebut tergantung dari bagaimana anggota Dewan baru menyikapinya.
“Potensi pembahasan dari awal ketika Dewan baru tak menyepakati daftar isian masalah (DIM) pengesahan Perda sebagai progress,” tuturnya.
Selain Raperdais tersebut, adapula Raperda inisiatif Dewan yang mangkrak selama tiga tahun yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sadar mengatakan, Perda KTR tersebut menjadi prioritas pada 2014. Namun karena ketidakbulatan Dewan untuk mengatur KTR, Raperda itu kembali terancam mangkrak pada tahun ini. Ia pesimistis hingga akhir tahun, seluruh prolegda dapat terselesaikan. Sebabnya, pembentukan alat kelengkapan
Dewan paling lama menghabiskan waktu dua bulan sementara pembahasan APBD 2015 sudah menunggu.
“Yang bisa diprioritaskan perda APBD, yang lain kalau selesai ya alhamdulilah,”ujar Sadar caleg yang kembali terpilih itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.