Penyimpanan Arsip Foto Jogja Kini Lebih Baik

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 05 September 2014 02:20 WIB
Penyimpanan Arsip Foto Jogja Kini Lebih Baik

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menetapkan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Foto, untuk mengoptimalkan sistem pengarsipan sekaligus melestarikan dan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah.

"Peraturan walikota ini dibuat sebagai dasar hukum untuk mengikat seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan instansi di lingkungan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan arsip foto yang dimiliki," kata Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Jogja, Wahyu Hendratmoko, Rabu (3/9/2014).

Menurut dia, setiap SKPD atau instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja pasti memiliki arsip foto yang harus disimpan dan dikelola dengan cara yang sudah diatur.

Sedangkan arsip foto dari SKPD atau instansi yang dinilai sudah berusia tua dan memiliki nilai sejarah dapat diberikan ke Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Jogja untuk dikelola.

"Sudah banyak arsip yang disimpan di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Jogja, namun, kami baru menyimpannya dengan cara yang sederhana," kata Wahyu.

Sejumlah arsip foto yang dimiliki kantor arsip tersebut di antaranya foto yang diambil pada 1 September 1945 tentang konvensi pertama wali kota seluruh Indonesia yang digelar di Gedung Agung.

Selain itu, terdapat pula arsip foto tentang penyelenggaraan Sekaten di Alun-Alun Utara Jogja yang diikuti oleh peserta dari berbagai negara.

"Kami menyimpan foto-foto itu menggunakan amplop khusus bebas asam sekaligus memberikan narasi di setiap foto yang tersimpan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis