KORUPSI LARASITA : Warga Trimulyo Demo Minta Kades Dibebaskan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 04 September 2014 19:20 WIB
KORUPSI LARASITA : Warga Trimulyo Demo Minta Kades Dibebaskan

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Prof. Dr. Supomo, Jogja.

Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada kepala desa mereka yang akan menjalani http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/26/korupsi-larasita-enam-kadus-tidak-tahu-ada-aturan-desa-tentang-pungutan-515659" target="_blank">sidang tuntutan (vonis), hari ini, Kamis (4/9/2014).

Warga menilai Kepala Desa Trimulyo, Mujono tidak bersalah sehingga harus dibebaskan. "Kami minta bapak hakim, ibu hakim, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah" kata Wasir, salah satu warga saat berorasi depan ruang sidang.

Wasir minta majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar warga merasa tenang. Warga menilai Mujono merupakan korban.

Seusai berorasi, warga juga memberikan tandatangan dukungan di atas spanduk putih berukuran sekitar 3x1,5 meter. Sementara Mujono terlihat meneteskan air mata saat menyalami warga satu persatu dibalik jendela ruang tunggu khusus terdakwa.

Mujono sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut umum hukuman penjara 4,5 tahun di PN Tipikor. Ia didakwa ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2012.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online