Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor Kota Jetis, Jogja, menyita tiga ember minuman keras (miras) jenis Ciu dari rumah Susanto alias Atok, 61, di Kampung Badran, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Jogja, Kamis (4/9/2014) siang.
Dari pemeriksaan polisi, Atok, diketahui sebagai salah satu produsen ciu di Jogja sejak 1988.
Wakil Kepala Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, penggerebekan rumah Atok bermula dari penangkapan tiga remaja yang tengah berpesta miras di sekitar Jembatan Kereta Api Badran pada Rabu (3/9/2014) dini hari.
Dari ketiga remaja tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa mereka membeli miras di rumah Atok. “Kamis siang, kami langsung gerebek rumah Atok dan mendapati banyak miras,” kata Sutikno, Jumat (5/9).
Dijelaskan Sutikno, miras yang berhasil disita polisi ditemukan dari dapur rumah Atok sebanyak tiga ember bekas cat. Masing-masing ember berisi 25 liter ciu. Polisi juga menyita ciu yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak empat botol, dan satu plastik berisi 1,2 liter ciu.
Selain menyita ciu, sejumlah barang bukti racikan untuk membuat ciu juga disita, di antaranya tiga toples serbuk aroma leci, tiga toples berisi sitrun bubuk halus, satu pack gula halus, teko, dan corong yang digunakan untuk menakar ciu.
Menurut Sutikno, bahan racikan ciu diporoleh Atok dari daerah Prambanan, dan bebrapa racikan lainnya di peroleh di wilayah Jogja. Atok meracik sendiri bahan untuk ciu tersebut. Setelah jadi ciu kemudian dijual dari rumah.
“Pelanggan yang datang ke rumah Atok,” kata Sutikno.
Kanit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Judika mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah lebih dari tiga kali memperingatkan Atok untuk tidak menjual miras.
Saat diingatkan melalui Babinkamtibmas, kata Ida, Atok sempat berhenti tiga bulan, namun kembali lagi menjual miras. Maka, untuk membuat efek jera Atok, polisi menjerat Atok dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7/2006 dan Perda DIY Nomor 17/1960 tentang Penjualan Miras Tanpa Ijin.
Menurut Ida, kasus peredaran Miras di wilayah Kecamatan Jetis cukup banyak. Setidaknya hampir setiap pekan, polisi menangkap dua orang peminum miras. Peminum miras yang ditangkap kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan, selanjutnya dilepas kembali.
Sementara itu, sejak sejak lima bulan terakhir Polsekta Jetis sudah memproses hukum tiga penjual miras sampai pengadilan.
“Yang kita proses sampai pengadilan baru tiga penjual miras. Kalau peminum biasanya kita tangani dengan pembinaan saja,” ucap Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Pemkot Bandar Lampung menyemprot sejumlah jalan protokol yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu.
Bitcoin tertahan di kisaran US$78.000 setelah gagal bertahan di US$80.000. Pasar menanti arus ETF dan arah kebijakan The Fed.
Harga avtur naik 6,5% menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Maskapai pun memangkas rute dan frekuensi penerbangan.
Nathan Tjoe-A-On tampil penuh saat Willem II kalah 0-3 dari Excelsior pada pekan kelima Eredivisie 2026/2027.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.