Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Harianjogja.com, KULONPROGO-‘Algojo’ Kalibawang, Madep Sapto Utomo, 19, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan http://www.harianjogja.com/baca/2014/04/28/mayat-tak-dikenal-membusuk-di-dekat-makam-505009" target="_blank">pembunuhan berencana yang menewaskan Muhammad Adib Solekhan, 18, warga Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang, akhir April lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU II Kuncoro Setyawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ika Dhianawati di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (10/9/2014). Dalam persidangan, keluarga korban juga menyampaikan surat berisi permohonan hukuman yang setimpal untuk terdakwa kepada majelis hakim.
Setyawan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan memenuhi unsur-unsurnya, yang diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.
“Dalam hal ini terdakwa sengaja berencana menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter dan diayunkan ke leher korban yang mengakibatkan korban meninggal,” terangnya.
Selain itu, papar dia, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana lain yang berkaitan, yakni mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban yang kemudian dijual oleh terdakwa.
“Melihat unsur-unsur tersebut terdakwa terbukti bersalah,” ujarnya.
Dipaparkannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, antara lain, tindakan terdakwa sudah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang sadis, dan terdakwa juga menikmati hasil dari kejahatan.
Sementara, jelas Setyawan, hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan tersebut, juga dibacakan motif terdakwa melakukan tindak pidana, yakni dendam dan sakit hati akibat balap motor. Terdakwa yang kalah dalam balap motor merasa sakit hati dengan ejekan korban.
Rencananya, sidang pembelaan akan digelar Kamis (18/9/2014) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.
AirNav memperpanjang penutupan tiga bandara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Minggu, 6 September 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp40 triliun untuk membayar angsuran dan bunga Kopdes yang jatuh tempo 27-28 September 2026.
BMKG memantau sebaran abu vulkanik Anak Krakatau hingga 50.000 kaki yang berdampak pada empat bandara dan keselamatan penerbangan.
Bandara YIA membatalkan 9 penerbangan dan menunda 1 penerbangan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.