PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Wagiman, 32, terdakwa pembunuh pedagang kayu Sentolo dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Wagiman terbukti membunuh Dwi Ratno alias Kecuk, 35, awal Maret silam. (Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/09/pembunuhan-pengusaha-kayu-ganti-nomor-sebelum-eksekusi-506781"> PEMBUNUHAN PENGUSAHA KAYU : Ganti Nomor Sebelum Eksekusi)
Tuntutan kepada warga Dusun Kaliwiru, Desa Tukosono, Kecamatan Sentolo itu dibacakan oleh JPU Kuncoro Setyawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dalam sidang bernomor perkara 72/PID.B/2014/PN Wat di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (11/9/2014).
Setyawan menuturkan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan dari keterangan para saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan, yakni barang bukti serta pengakuan terdakwa. Dikatakannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, kata dia, terdakwa mengambil uang dan barang milik korban.
“Terdakwa sudah berencana menghilangkan nyawa korban karena merasa sakit hati kepada korban yang berjanji membelikan motor sejak 2009 tetapi tidak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Ia memaparkan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah kayu yang dipukul ke tengkuk korban hingga menimbulkan kematian. Dari hasil pemeriksaan, pukulan benda tumpul pada leher korban menyebabkan penyumbatan jalan nafas.
Setyawan menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, yaitu, tindakan terdakwa sudah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, terdakwa menikmati hasil dari kejahatan, peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat, serta motivasi melakukan tindak pidana karena kecewa. Hal-hal yang meringankan, imbuh dia, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Penasehat hukum terdakwa, Pamungkas Hudawanto, mengatakan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis.
“Sesuai dengan keputusan hakim, sidang pembelaan akan digelar Selasa [(16/9/2014)] depan,” ujarnya.
Sementara, istri korban, Fitriana yang hadir dalam persidangan memilih bungkam dan tidak berkomentar tentang tuntutan JPU. Seusai persidangan, ia segera keluar meninggalkan ruangan tanpa bersedia diwawancara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut Satgas Pangan menetapkan 39 tersangka dari 38 kasus dugaan penyimpangan perberasan.
Pakuwon membongkar pagar Mal Kota Kasablanka setelah pemerintah menilai ekonomi dan kondisi keamanan nasional tetap kondusif.
111 penyintas KM Mutiara Sentosa II tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berikut kondisi korban dan update terbaru proses evakuasi.
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
SIM Keliling dan Samsat Keliling hadir malam ini di Stadion Sultan Agung Bantul. Cek jadwal, layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.