KASUS BAMBANG TEDY : Kuasa Hukum Nyatakan Penyitaan Aset Sebagai Kasus 'Prematur'

Sunartono
Sunartono Selasa, 16 September 2014 15:20 WIB
KASUS BAMBANG TEDY : Kuasa Hukum Nyatakan Penyitaan Aset Sebagai Kasus 'Prematur'

HARIAN JOGJA/GIGIH M. HANAFI SIDANG LANJUTAN KETUA FPI-- Anggota Polisi menyalami ketua FPI Jogja, Bambang Tedy (kanan) saat akan menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Jl. Kapas, Jogja, Selasa (20/3). Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua FPI Jogja, Bambang Tedy dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama empat bulan penjara dan masa percobaan selama delapan bulan penjara.

Harianjogja.com, SLEMAN-Penasihat hukum Bambang Tedy, Kalono menilai penyitaan mobil milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bukan cuma cacat hukum, itu melawan hukum karena dalam TPPU, unsur pidananya harus terbukti dulu. Sementara, sekarang perkara pidananya prematur, sebenarnya ini perkara perdata,” ungkapnya sambungan telepon.

Ia yakin dalam sidang hakim akan menganggap kasus pidana Bambang Tedy prematur. Penyebabnya, Peraturan Mahkamah Agung
No1/1956 menyebutkan apabila ada perkara pidana yang berkaitan hak seseorang dan di saat bersamaa perkara perdata sedang berjalan, maka pidananya harus ditangguhkan.

“Sekarang Polda DIY sudah menyatakan klien kami bersalah terus nanti misalnya perkara perdatanya dimenangkan klien kami, bagaimana pertanggunjawabannya? Kalau sampai nanti dinyatakan prematur [dalam sidang], kami akan gugat Polda DIY,” ucapnya.

Ia menambahkan dalam kasus itu pihaknya juga melaporkan korban ke Polres Sleman karena kliennya belum menerima seluruh uang
yang dijanjikan. Sementara, dalam laporan ke Polda DIY, korban melaporkan sudah membayarkan seluruh uang sesuai perjanjian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online