Pengusaha dan Pekerja di Jogja Sepakat UMK Naik, Berapa Besarnya?

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 18 September 2014 04:20 WIB
Pengusaha dan Pekerja di Jogja Sepakat UMK Naik, Berapa Besarnya?

Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Jogja sepakat apabila besaran upah minimum kota (UMK) 2015 dinaikkan, meskipun besaran kenaikan masih terus dibahas.

"UMK tahun depan memang naik karena dari hasil survei kebutuhan hidup layak pun menunjukkan adanya kenaikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Jogja, Taryoto, Selasa (16/9/2014).

Meskipun UMK 2015 akan dinaikkan, namun Taryoto mengatakan, besaran kenaikan tersebut akan dikaji dengan sangat rinci agar kenaikan tidak memberatkan pengusaha, namun juga mampu memenuhi keinginan pekerja.

"Selaku pengusaha, kami berharap UMK yang berlaku tidak memberatkan pengusaha agar usaha dan produktivitas perusahaan tetap terjaga sehingga tidak ada kejadian yang tidak diinginkan seperti PHK [pemutusan hubungan kerja]," ucapnya.

Ia menambahkan, penetapan UMK juga harus memperhatikan pengusaha di sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak di Kota Jogja. "Jangan sampai para pengusaha mikro ini merasa keberatan sehingga produktivitasnya terganggu. Kami tidak menginginkan hal itu terjadi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis