Belasan Angkutan Umum di DIY Tak Layak Jalan

Sunartono
Sunartono Kamis, 18 September 2014 20:40 WIB
Belasan Angkutan Umum di DIY Tak Layak Jalan

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha PENERTIBAN ANGKUTAN UMUM--Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersama anggota Satlantas Polresta Solo memeriksa surat-surat kendaraan mobil angkutan yang melintasi Jalan Piere Tendean Nusukan, Solo, Rabu (18/4). Razia dilakukan untuk menertibkan mobil angkutan umum yang nekad melintasi jalan tersebut.

Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Perhubungan DIY mengelar operasi gabungan bersama Ditlantas Polda DIY bagi angkutan umum di kawasan Denggung, Tridadi Sleman, Kamis (18/9/2014). Dalam razia itu terjaring belasan angkutan yang tidak layak jalan.

Sigit Saryanto, Kasi Pengendalian Angkutan Barang, Dishub DIY menjelaskan operasi gabungan yang digelar kemarin menyasar angkutan umum seperti bus atau minibus yang tidak layak jalan. Hasilnya ada 17 angkutan umum yang ditindak karena melakukan pelanggaran serta dinyatakan tidak layak jalan.

Adapun jenis pelanggarannya antara lain delapan armada tidak memiliki ijin trayek tapi nekat beroperasi, empat armada yang dilihat sudah kedaluarsa soal aturan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR.

Sebanyak tiga armada yang melanggar dimensi kendaraan. "Yang dimaksud dimensi itu misalnya ada kendaraan yang bodinya diperbesar atau menambah tempat duduk sehingga muat banyak," ungkapnya, Kamis (18/9/2014).

Selain itu, masih ada dua armada lagi yang melanggar atau tidak layak uji emisi. Karena melibatkan kepolisian, di luar 17 armada masih ada tujuh armada angkutan umum yang melanggar surat kelengkapan kemudian dilakukan penilangan. Total ada 24 armada yang melakukan pelanggaran dalam operasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online