2 Remaja Hilang di Gunung Bismo, Pencarian Hari Keenam Belum Berhasil
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sosialisasi rencana pembangunan bandara di Balai Desa Glagah berimbas pada ditiadakannya kegiatan belajar mengajar (KBM) di dua SD, yakni SDN 1 Glagah dan SDN 2 Glagah.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan ratusan para murid yang berasal dari dua sekolah tersebut, jika dalam sosialisasi terjadi gesekan dengan warga yang menolak pembangunan bandara.
Lokasi kedua SD tersebut berdekatan dengan Balai Desa Glagah. SDN 1 Glagah berada tepat di seberang balai desa, sementara SDN 2 Glagah berjarak sekitar 500 meter dari balai desa dan memiliki banyak murid yang bertempat tinggal di seputar balai desa.
Kepala SDN 1 Glagah Ester Sujiyem mengatakan sekolah meniadakan KBM karena pelaksanaan sosialisasi bandara yang rentan ricuh.
“Kami khawatir kalau terjadi kericuhan dan anak-anak melihat justru tidak baik untuk psikis mereka,” ujarnya, Selasa (23/9/2014).
Instruksi meniadakan KBM, sebut dia, berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Satpol PP Kulonprogo.
Diungkapkannya, sebenarnya sekolah tidak libur, hanya KBM dilakukan di rumah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Panduan mudah menyambungkan WiFi ke Smart TV: buka pengaturan, pilih jaringan, masukkan password. Nonton streaming di layar lebar tanpa gangguan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskr