Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua warga Sleman dalam kondisi teler seusai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka berinisial YA, 30, dan RJ, 36, tersebut memperoleh sabu-sabu dipesan melalui nomor telepon selular (Ponsel).
Nomor ponsel itu didapat tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pakem Sleman saat tersangka menjenguk salah satu temannya yang ditahan karena kasus narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (24/9/2014) mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari keterangan tersangka sebelumnya yang ditangkap Polresta Jogja.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi ke wilayah hukum Sleman tidak sia-sia. Polisi mendapati YA dan RJ dalam kondisi teler karena pengaruh narkotika.
"Alat hisap berupa bong terlihat belum lama digunakan oleh tersangka. Saat itu juga tersangka langsung diringkus," kata Topo.
Usai diringkus, kata Topo, tersangka kemudian diperiksa oleh tim medis dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY.
Dari tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Topo menambahkan, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dihubungi melalui nomor ponsel. Setelah dipesan sabu-sabu diambil di bawah tiang listrik di Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman.
Polisi masih mendalami pemilik nomor ponsel sebagai penyedia barang haram tersebut "Dari pengakuannya tersangka memperoleh nomor ponsel dari temannya di Lapas Narkotika Pakem," ujar Dia.
Sementara itu, pengakuan tersangka kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, baru tiga kali mengkonsumsi sabu-sabu. Tiap akan memesan sabu-sabu kedua tersangka iuran. Pesanan sabu-sabu terakhir mereka sebanyak 0,5 gram seharga Rp350 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.
Kodim 0730/Gunungkidul memperketat pengamanan proyek Koperasi Desa Merah Putih setelah pencurian peralatan senilai Rp17,5 juta terjadi di lokasi pembangunan KDM
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.