Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Harian Jogja/Desi Suryanto Sebuah stiker bertema korupsi dipasang pada jilbab seorang mahasiswa dalam Aksi Lawan Korupsi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jogja di Perempatan Kantor Pos Besar Senin (9/12).
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan, lima dari delapan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dinyatakan bersalah korupsi dan merugikan negara Rp1,911 miliar
Dalam sidang putusan kelima terdakwa menjalani sidang terpisah, Kamis (2/10/2014) sore. Terdakwa Samin Hadi Susanto dan
Surono masing-masing divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
"Memutus terdakwa Samin Hadi Susanto dan Surono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Soewarno. Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korusi Nomor 31/1999 juncto
Undang-undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Samin Hadi Susanto dan Surono terbukti bersalah memanipulasi data tanaman milik warga yang terkena dampak ganti rugi proyek
SUTET. Keduanya memasukkan daftar tanaman yang tidak sesuai, yaitu tanaman kurang dari tiga meter tetap didata sehingga jumlah ganti rugi PLN melonjak.
Sementara di ruang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, terdakwa Suharto divonis 2,5 tahun penjara, denda
Rp50 juta, subsider dua bulan penjara. Ia juga dibebani membayar uang pengganti Rp20 juta, subsider 1,5 tahun penjara. Adapun terdakwa Djumakir Suhud divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6 juta. Sedangkan Misman Nurcahyo divonis satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara.
Usai menerima putusan majelis hakim kelima terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita masih musyawarah dulu dengan pak Suharto," kata Penasehat Hukum Suharto Ibnu Agus Triyanto.
Diketahui kasus itu bermula tahun 2004-2005 saat PLN akan membangun SUTET di wilayah Jateng-DIY. Salah satunya di Desa
Timbulharo. Dari Rp2,9 miliar uang ganti rugi yang terdampak SUTET, Rp111,5 juta digunakan untuk biaya operasional panitia
termasuk terdakwa. Uang untuk warga hanya Rp877 juta, Rp99 juta untuk membayar tanaman titipan dari terdakwa kepada warga.
Sedangka Rp1,911 miliar digunakan oleh para terdakwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UGM mengungkap slow jogging dapat mengaktifkan vagus nerve yang membantu menjaga kesehatan mental, menurunkan risiko depresi, dan menyehatkan tubuh.
Gerakan Segoro Rejan resmi dimulai di Kelurahan Wirobrajan. Warga bergotong royong reresik lingkungan setiap Minggu Legi bersama pemerintah dan mahasiswa UMY.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap di SIMMADE, MPP, Simenor, dan Satpas beserta biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.