BANDARA KULONPROGO : Disediakan 22 Hektare Tanah Kas Desa untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara

Rabu, 08 Oktober 2014 17:40 WIB
BANDARA KULONPROGO : Disediakan 22 Hektare Tanah Kas Desa untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo berencana menggunakan tanah kas desa seluas 22 hektare di Kecamatan Temon sebagai areal relokasi warga terdampak pembangunan bandara. Lahan yang disediakan itu berlokasi di tiga desa, yakni, Glagah, Palihan, dan Sindutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro menuturkan gambaran untuk areal relokasi akan dipaparkan saat tahap konsultasi publik, sehingga warga terdampak dapat membayangkan dan memutuskan langkah selanjutnya.
“Akan tetapi, pemkab juga tidak memaksa ketika warga hendak pindah ke tempat lain dan mencari lahan secara swadaya,” ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Ia mengungkapkan, rencana relokasi bagi sekitar 500-an KK di Temon yang terdampak pembangunan bandara akan dibahas dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan Pemda DIY pekan ini.

Menurut Astungkoro wewenang penggunaan tanah kas desa berada di gubenur dan keputusannya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menjabarkan saat ini rencana pembangunan bandara memasuki tahap pendataan awal yang berlangsung selama satu bulan sampai dengan 27 Oktober mendatang.

Selain mendata tanah warga terdampak, juga dilakukan pendataan makam, infrastruktur, sekolah, tempat-tempat ibadah, posisi pindahnya, serta permohonan untuk melepaskan tanah kas desa yang termasuk dalam lokasi calon bandara baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online