Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Harianjogja.com, JOGJA- Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pembelahan kubu politik di daerah yang mengikuti garis pusat mempertaruhkan akuntabilitas partai politik sebagai penyambung lidah masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah rakyat memilih anggota Dewan, rakyat sesungguhnya tidak lagi memiliki kontrol langsung terhadap partai politik maupun anggota DPR pilihannya. Artinya, seluruh kepentingan rakyat dipercayakan kepada partai politik ataupun anggota Dewan.
Di sisi lain, sistem multipartai yang diterapkan sejak Pemilu 1999 didasarkan realitas atas pluralitas kepentingan politik yang ada dan berkembang di masyarakat.
“Bila pembelahan dua kubu politik berlanjut ke daerah, berarti telah terjadi penyederhanaan pluralitas kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, mestinya rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban partai politik,” ujarnya.
Sultan menyampaikan dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pimpinan Dewan di DPRD DIY, Senin (8/10/2014).
Mereka yang dilantik itu Ketua Dewan DIY Youke Indra Agung Laksana (PDIP), dan tiga wakil Dewan Arif Noor Hartanto(PAN), Rany Widayati (Golkar), dan Dharma Setyawan (Gerindra).
Ia berharap, pengambilan sumpah jabatan yang sudah terucap sebagai pemegang amanah Allah SWT, pimpinan Dewan lebih menunjukan sifat kenegarawan dengan mengedapankan pengambilan keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
“Bukankah falsafah kita mengajarkan menang tanpa ngasorake, dan bukannya win-lose,”ujar Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
Sultan menegaskan politik perkubuan itu menghilangkan kedaulatan anggota. Keputusan Dewan kemudian bukan ditentukan oleh anggota yang mestinya bersifat independen dan obyektif, tetapi hanya ditentukan oleh fraksi.
“Yang biasanya tidak lepas dari subyektifitas personal para elite pimpinannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.