JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
TERSANGKA JUDI--Empat ibu-ibu tersangka judi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serengan, Solo, Kamis (22/12). Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga set kartu China dan uang tunai sebesar 50.000
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polsek Saptosari meringkus lima penjudi kartu ciba di Desa Planjang, Kecamatan Saptosari, Minggu (19/10/2014) dini hari.
Kapolsek Saptosari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo Wintoro mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu masing-masing Ya
(59), Kar (44), Pa (52), Wa (45) yang merupakan warga Dusun Legundi, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, dan Ka (34) warga
Dusun Karanggunung, Desa Krambilsawit, Kecamatan Saptosari.
"Ada pun barang bukti yang diamankan yakni dua set kartu cina, tikar, dan uang sejumlah Rp250.000," ujar dia ketika dihubungi,
Minggu (19/10/2014).
Ia menambahkan, penangkapan kelima penjudi diawali informasi dari warga. Menurut dia, warga resah dengan aksi judi itu. Lokasi judi
pun berpindah-pindah. Warga jengkel karena pelaku sudah berkali-kali diperingatkan tetapi peringatan itu tidak diindahkan. Warga
kemudian lapor ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah yang dicurigai sebagai tempat judi. Setelah dinyatakan
benar, polisi pun melakukan penggerebekan.
"Kami melakukan penangkapan pukul 01.00 WIB. Pelaku tengah menjalani proses hukum," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: