KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Bantah 'Masuk Angin'

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 27 Oktober 2014 04:21 WIB
KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Bantah 'Masuk Angin'

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membantah telah “masuk angin” alias diintervensi pihak tertentu yang menyebabkan belum adanya peningkatan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul.

Kabar “masuk angin” aparat kejaksaan itu dibantah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.

Ia menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih tetap menangani kasus tersebut. “Enggak benar itu masuk angin,” ungkapnya di Bantul, baru-baru ini

Saat ini kata dia, lembaganya tengah memperkuat alat bukti sebagai persiapan sebelum kasus itu dilimpahkan ke penuntutan dan masuk ke pengadilan.

“Alat-alat bukti ini kan harus diperkuat dulu, supaya kita siap saat dilimpahkan ke penuntutan,” paparnya.

Sejumlah kalangan anti korupsi diantaranya Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) menengarai perkara Persiba sudah masuk angin lantaran penanganannya dinilai macet.

Setelah kejaksaan mengklaim adanya kerugian negara hampir Rp1 miliar dalam kasus ini, dilanjutkan pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY yang menyatakan kerugian negara sudah tidak ada, sejak saat itu tidak ada progres penanganan kasus tersebut.

Padahal, jaksa sudah menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis