Gugatan Anak Usaha Pertamina Ditolak

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 27 Oktober 2014 13:20 WIB
Gugatan Anak Usaha Pertamina Ditolak

JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY menolak menyidangkan perkara gugatan PT. Pertamina Training and Consulting (PTC) terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul terkait penetapan upah lembur untuk pekerja mobil tangki pengangkut bahan bakar Pertamina. Untuk sementara, Disnakertrans menang melawan anak usaha PT. Pertamina Persero tersebut.(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/18/anak-perusahaan-pertamina-diminta-pekerjakan-kembali-awak-mobil-tangki-545173">Anak Perusahaan Pertamina Diminta Pekerjakan Kembali Awak Mobil Tangki).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Disnakertrans Bantul Sri Supriatini menyatakan, PTUN telah mengeluarkan putusan pada 8 Oktober lalu, terkait gugatan yang diajukan oleh PTC. Hasilnya kata dia, PTUN menolak menyidangkan perkara gugatan tersebut lantaran dianggap gugatan itu salah alamat alias tidak tepat bila ditangani PTUN.

“Gugatan ditolak artinya sementara memenangkan kita,” terang Sri Supriatini Minggu (26/10/2014).

PTUN menilai, perkara tersebut lebih tepat ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Seperti diketahui, Disnakertrans Bantul menetapkan surat keputusan mengenai upah lembur yang harus dibayar PTC terhadap puluhan awak mobil pengangkut bahan bakar milik Pertamina hingga Rp2 miliar. Surat keputusan itu dikeluarkan setelah lembaga itu menangani pengaduan dari awak mobil tangki mengenai nasib mereka yang tidak mendapat upah lembur dari PTC. Namun PTC melawan keputusan itu dengan menggugat disnakertrans ke PTUN.

Kendati ditolak PTUN, majelis hakim ujar Sri belum masuk pada materi gugatan yaitu apakah surat keputusan yang dikeluarkan Disnakertrans sah dan disetujui oleh pengadilan atau tidak.

Kuasa Hukum PTC Ahmad Suyudi mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding sejak hakim PTUN menolak menyidangkan gugatan mereka. Menurut Ahmad Suyudi, hakim PTUN melakukan kesalahan dengan tidak menyidangkan perkara tersebut. Banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Kalau perkara yang ditangani PHI itu soal hak pekerja, ini murni soal kebijakan yang dilakukan negara yaitu Disnakertrans [yang menetapkan upah lembur] makanya kami gugat ke PTUN. Hakim tidak cermat, objek apa yang dipermasalahkan hakim tidak jelas,” terangnya.

Ia memastikan, sengketa upah lembur itu belum final, sebab belum ada putusan hukum terhadap penetapan upah lembur tersebut.  Lantaran masih ada proses banding di Pengadilan Tinggi. Selain masuk ke pengadilan, perkara upah lembur tersebut kini juga tengah ditangani pemerintah DIY. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DIY kini tengah menyidik dugaan pidana dalam kasus upah lembur pekerja mobil tangki yang melibatkan PTC.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis