KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Tetapkan Maryani sebagai Tersangka Baru, Siapa Dia?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 27 Oktober 2014 18:20 WIB
KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Tetapkan Maryani sebagai Tersangka Baru, Siapa Dia?

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri, Maryani menjadi tersangka baru dalam kasushttp://www.harianjogja.com/baca/2014/10/21/kasus-hibah-persiba-ada-tersangka-selain-idham-dan-edi-siapa-itu-546012" target="_blank"> dugaan korupsi dana hiba klub sepak bola Persiba Bantul.

Maryani merupakan Even Organizer (EO) sejumlah kegiatan Persiba Bantul.

Maryani ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, pekan lalu sebagaimana tertera dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Print.04/0.4/Fd.1/10/2014.

Ia ditetapkan tersangka karena diduga kuat ikut terlibat korupsi dengan cara memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saat mengurus transportasi, akomodasi dan konsumsi kegiatan Persiba.

“Tersangka baru bernama Mar [Maryani] dengan sangkaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana hibah KONI Persiba Bantul 2011,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji saat ditemui di ruangannya, Senin (27/10)

Menurut Purwanta tersangka Mar merupakan pihak rekanan periba yang bertanggung jawab mengurusi transportasi, akomodasi, dan konsumsi kegiatan persiba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online