DUGAAN KANTOR BPJS ILEGAL : Ini Penjelasan Pelaku Usaha

Jum'at, 31 Oktober 2014 10:20 WIB
DUGAAN KANTOR BPJS ILEGAL : Ini Penjelasan Pelaku Usaha

Sebuah papan reklame pelayanan jasa pembuatan BPJS terpasang di depan sebuah kantor jasa pembuatan BPJS di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMANhttp://www.harianjogja.com/baca/2014/10/30/dugaan-kantor-bpjs-ilegal-duh-kartu-bpjs-kok-dibisniskan-548425">Pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa dilakukan oleh biro partikelir.

Faris, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) angkatan 2010 membuka jasa pengurusan kartu BPJS di Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Pembukaan usaha itu menurutnya sudah sesuai prosedur dan tak melanggar aturan karena seluruh warga bisa membuatnya melalui online.

Faris menceritakan ide awal pembukaan biro jasa itu berawal saat ia harus balik lima kali ke kantor BPJS untuk menerbitkan kartu. Suatu ketika anaknya yang baru lahir menderita sakit kuning dan harus masuk inkubator. Melihat ribetnya pengurusan BPJS, akhirnya ia menggunakan layanan pendaftaran online. Dengan waktu yang cepat ia langsung mendapatkan virtual account (akun) dan memanfaatkan kartu BPJS tersebut sampai anaknya bisa masuk inkubator secara gratis.

“Saya merasa manfaat program ini bagus dan sangat disayangkan jika masyarakat lainnya tidak bisa menerima karena antrean panjang di kantor BPJS. Beberapa teman saya pun minta dibuatkan, mereka rela memberikan ongkos. Akhirnya saya terinspirasi untuk membuat jasa pembuatan kartu BPJS secara online,” ungkap Faris dalam keterangannya yang dikirim melalui surat elektronik kepada Harianjogja.com, Kamis (30/10/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online