KASUS HONORER K2 BANTUL : Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Ini Tindakan Inspektorat

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 07 November 2014 07:40 WIB
KASUS HONORER K2 BANTUL : Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Ini Tindakan Inspektorat

Ilustrasi guru (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL—Inspektorat Bantul mengancam bakal menyeret ke ranah hukum orang-orang yang memberi keterangan palsu dalam proses verifikasi data honorer kategori (K2) yang dilakukan Inspekda Bantul.

Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengingatkan memberi keterangan palsu itu merupakan tindakan pidana. Bambang pun meminta 200 lebih calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diperiksa itu kooperatif serta tidak memberikan keterangan palsu.

“Termasuk berbagai saksi seperti guru atau rekan kerja yang bersangkutan serta kepala sekolah tempatnya bekerja harus memberikan keterangan yang sebenarnya saat Inspekda memeriksa,” ujarnya, Kamis (6/11/2014).

Inspektorat Bantul kini memeriksa alias memverifikasi kebenaran data 200 lebih CPNS  yang berasal dari guru dan pegawai honorer K2. Mereka diperiksa lantaran diduga memanipulasi data tahun pengangkatan mereka sebagai honorer demi lolos seleksi CPNS pada akhir 2013 lalu. Pemkab Bantul kini menahan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PNS sebelum verifikasi selesai. Verifikasi ini untuk membuktikan kebenaran data para CPNS tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis