Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA-http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/21/posting-path-hina-jogja-sebelum-dilimpahkan-flo-akan-jalani-kesehatan-546115">Florence Sihombing alias Flo, tersangka penghinaan melalui media sosial Path akan menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (12/11/2014). Sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara [Florence Sihombing] sudah dilimpahkan ke PN. Sidang perdana direncanakan besok Rabu," kata Kasi Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji saat dihubungi, Minggu (9/11/2014).
Berkas perkara Flo masuk ke PN Jogja bernomor 382/pid.sus/2014/PN.Yk. Sidang dakwaan itu akan dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanta dan dua hakim anggota yakni Soewarno dan Ikhwan Hendratno. Adapun jaksa penuntut adalah tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Jogja.
Menurut Purwanta, pasal yang dikenakan pada Flo tak jauh berbeda dengan pasal saat proses penyidikan. Dalam penyidikan Flo dijerat Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara Pasal 28 berbunyi dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus lalu karena telah menghina dan mengumpat warga Jogja melalui status di Path. Umpatan dan hinaan mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tak lepas dari kekecewaannya saat antre membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lempuyanan. Saat itu terjadi kelangkaan BBM, ia menerobos ke jalur khusus pengisian BBM untuk kendaraan roda empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Trisik di Kulonprogo resmi dibuka setelah penantian 15 tahun. Bus pariwisata kini bisa melintas, kunjungan wisata meningkat hingga 60 persen.
MPR RI dan UII mengevaluasi implementasi UUD 1945, otonomi daerah, serta pengelolaan SDA untuk memperkuat kebijakan nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan ASN harus dijaga dari judi online dan pinjaman online ilegal demi menjaga integritas pemerintahan.
Tingkatkan Layanan Masyarakat, Anggota DPR RI Vita Ervina Desak BPJS Tepat Waktu Bayar Klaim Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Simak lima tips menghemat air saat musim kemarau, mulai memanfaatkan air bekas hingga memeriksa kebocoran saluran air di rumah.