Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA—Warga DIY kini tidak usah lagi repot-repot memberi uang ke aparatur pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur DIY No.12/2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi.
SE Gubernur itu untuk menegaskan aturan-aturan larangan gratifikasi kepada aparatur pemerintah yang sudah ada. SE Penegasan Larangan Gratifikasi itu kini sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota serta satuan kerja perangkat daerah seluruh DIY.
Kepala Bagian Humas Biro UHP Sekretariat Daerah DIY Iswanto mengatakan dalam SE itu Sultan melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) se-DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Kemudian, Sultan juga melarang para pejabat dan ASN se-DIY untuk memberi uang atau barang berharga lainnya untuk menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan tentang gratifikasi merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang sedang dijalani DIY,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (11/11/2014).
Dengan reformasi birokrasi, Pemerintah DIY berharap dapat melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta segala bentuk pungutan.
Inspektorat DIY Moedji Raharjo menilai upaya yang diambil Gubernur merupakan langkah strategis untuk menguatkan komitmen memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di DIY. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan niat untuk menjadikan Jogja sebagai kota percontohan antikorupsi.
Karena itu, sudah selayaknya para pegawai dan pejabat di lingkungan DIY tidak melakukan gratifikasi, baik dalam bentuk menerima maupun memberikan gratifikasi.
“Langkah bagus dan patut diapresiasi. Memang PNS tidak boleh menerima, juga memberikan gratifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memilih komunikasi dan pembersihan untuk menekan vandalisme serta sampah visual di sejumlah lokasi.
PM Inggris Andy Burnham menegaskan tak akan diam atas penderitaan Palestina dan ancaman terhadap solusi dua negara.
Daftar promo September 9.9 2026, mulai diskon makanan, Traveloka, Lawson, Superindo hingga promo Bank BNI.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menggandeng PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII untuk memperkuat pembiayaan
Polda Lampung memperkuat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.