Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Foto Ilustrasi Ijazah (JIBI/Harian Jogja/Antara )
Harianjogja.com, JOGJA- Modus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya disinyalir menjadi salah satu cara yang cukup strategis bagi perusahaan supaya pekerja tidak mudah keluar dari tempat kerjanya.
Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY menyebutkan hal ini bisa terjadi karena apabila perusahaan melakukan rekruitmen tenaga kerja kembali memerlukan waktu, biaya, dan proses training dengan waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan tenaga kerja tersebut siap bekerja dengan baik sesuai target perusahaan.
“Di sisi lain bagi pekerja yang ingin mengembangkan kariernya dan pindah pekerjaan menjadi kesulitan karena ijasahnya ditahan oleh pihak perusahaan,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Siti Umi Akhirokh, Selasa (11/11/2014).
Resiko yang dialami oleh pekerja ketika ijazah ditahan perusahaan adanya foto dalam ijasah tersebut yang rusak dan tidak bisa lagi dikenali.
Padahal foto dalam ijazah tersebut tidak dapat diganti dengan foto lain begitu juga dengan ijazah yang tidak bisa diganti dengan ijazah yang baru, padahal ijazah merupakan hak pribadi yang diperoleh dengan penuh perjuangan, biaya yang tidak murah dan waktu yang panjang.
Umi menambahkan, upaya yang dilakukan LOS terkait penahanan ijazah adalah dengan melakukan mediasi. Dari hasil mediasi tersebut 10 kasus penahanan ijazah yang melapor resmi sudah bisa diselesaikan. Sementara, tiga kasus lainnya masih dalam penyelesaian.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi mempertanyakan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja yang tidak turun tangan mengatasi persoalan pekerja.
Bahkan, diakuinya, hingga sekarang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo belum memiliki tenaga pengawas perusahaan. “Saya tidak mengerti apakah pemerintah sengaja tidak ada tenaga pengawas atau bagaimana,” tandas Kinardi.
Pengaman Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan mengatakan, penahanan ijazah menjadi senjata ampuh bagi perusahaan karena ijazah merupakan ancaman yang berat bagi pekerja “Sebuah ancaman memang harus berat sehingga membuat pekerja takut,” kata dia.
Menurutnya, pekerja bisa melakukan gugatan atas penahanan ijazah tersebut dengan dasar yang jelas, misalnya dalam kontrak kerja harus ada asas itikad baik, kedua belah pidah tidak ada penipuan, isi perjanjian kerja harus rasional dan patut.
Demikian perusahaan juga bisa menggugat dengan dalih wanprestasi atau pekerja mengundurkan diri sebelum waktunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Gol debut Melvyn Lorenzen ke gawang Bali United mendongkrak kepercayaan diri jelang laga kandang PSS kontra Madura United.
DPRD Bantul mengawal target perbaikan 600 km jalan hingga 2030 di tengah tren penurunan anggaran sektor pekerjaan umum.
IRGC menyebut teknologi canggih AS tak bisa menghindari sistem pengawasan Iran di Selat Hormuz setelah drone bawah laut AS disita.
BPS menegaskan masyarakat yang terdaftar DTSEN tidak otomatis menerima bantuan karena penerima ditentukan berdasarkan kriteria program.
DPRD Jogja mendorong layanan shuttle dari berbagai titik menuju Teras Malioboro untuk meningkatkan kunjungan dan menggerakkan UMKM.