Dirazia, 36 Toko di Kulonprogo Tak Berizin

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 13 November 2014 17:20 WIB
Dirazia, 36 Toko di Kulonprogo Tak Berizin

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar operasi yustisi di sejumlah toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta di Kulonprogo, Rabu, mengatakan dari 60 toko modern di 12 kecamatan di kabupaten ini, 37 toko di antaranya tidak berizin.

"Operasi yustisi ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," katanya, Rabu (12/11/2014).

Dia mengatakan petugas langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko. Pihak pengelola mendapatkan teguran tertulis, dan diwajibkan datang ke kantor Satpol PP.

Apabila dalam pemeriksaan tidak segera memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, Sat Pol PP akan menindak tegas para pengelola toko modern itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis